“Hai orang – orang yang beriman! jika kamu hendak berdiri mengerjakan sholat, basuhlah muka dan tanganmu sampai ke siku, lalu usaplah kepalamu dan basuhlah kedua kakimu sampai ke mata kaki” (Al Maidah ayat 6).Seperti ayat di atas kita diwajibkan untuk berwudhu terlebih dahulu sebelum sholat. Salah satu hal yang membatalkan wudhu ialah kentut. Pertanyaannya kentut kan keluarnya dari pantat, Mengapa bukan pantatnya saja yang dibasuh?Kata kiai di daerah saya ketika kentut yang malu apa? Pantat apa wajah? Wajahkan yang malu, jadi yang dibasuh ya wajah bukan pantatnya.Berikut ini dapat dijadikan sebagai alasan mengapa kita kentut tidak perlu membasuh pantat. Karena angin (kentut) yang keluar dari tempat tersebut sama sekali tak berpengaruh secara dhohir, sehingga dapat dikatakan bahwa bekasnya telah hilang ketika dibasuh. Selain itu bagian keluarnya angin tersebut tidak termasuk bagian-bagian yang biasa dilihat, sehingga perlu dibasuh, sebagaimana anggota-anggota tubuh yang dibasuh saat wudhu. Jadi jelas sudah, bahwa ketika kentut kita harus wudhu dan pantat tidak perlu dibasuh.Wallahu a’lam.
Rabu, 26 Desember 2018
Ketika Kentut, Mengapa Bukan Pantat yang Dibasuh?
Kamis, 13 Desember 2018
Wanita Lebih Utama Sholat Di Rumah atau Di Masjid?
Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid
pernah mendatangi Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya
sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab,
قَدْ
عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ
لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ
صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى
مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ
فِى مَسْجِدِى
“Aku telah mengetahui hal itu bahwa
engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar
khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah).
Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan
rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid
kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid
Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan
tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ
hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.) (HR. Ahmad, 6: 371. Syaikh
Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Namun, ketika seorang wanita ingin sholat
berjamaah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutup aurat, tidak
memakai minyak wangi, dan harus mendapatkan izin suami, maka boleh boleh saja.
Dalam hal ini, seorang wanita bukannya
tidak boleh sholat di masjid, akan tetapi lebih utamanya sholat munfarid di
rumah. Wallahu a’lam.
Semoga kita selalu
mendapat taufiq dan hidayah dari Allah Ta’ala untuk melaksanakan ibadah dengan
sempurna. Aaamiin…
Langganan:
Postingan (Atom)